Feb
6
2012

unspun : Conferences, workshops and all that baloney

At least twice a week I’ve been getting at least 2 emails from a Conference Organizer based in Singapore and Hong Kong offering this communications workshop, that social media conference and every possible subject of importance in the field where I work in, which is communications.

There was a time when Unspun was naive enough to think that they held some promise of insights and knowledge. But after attending a couple of them and watching their list of speakers I’ve stopped paying attention to them. I trash all the email almost without looking at them.

The reason? Many of the conferences and workshops are shams. This is how it works. They choose the speaker according to which company is willing to sponsor them. Never mind the caliber of the speaker, the quality of their presentations or whether they know squat about anything.

So long as they are willing to “sponsor” the conference organizer, and they are nominally in an area of practice that is hot (social media and measurement are lava for the month) they get to become speakers. So you end up having all these international PR companies and in-house PR flacks from corporations chasing their five minutes of fame at these talkfests.

The worst problem is that many of them, who are so-called communicators, do not know the first thing about speaking and selling their companies. Instead of selling their companies through their brilliant insights and experiences that are shared with the audience, they instead launch into breast beating or horn blowing about their companies.

It is ironic but by doing this they piss off the audience who feel cheated because they came to learn and got a sales pitch instead. It is only if you get very lucky that you stumble on a speaker that gets it and shares fresh insights and experience.

The responsibility of this state of total disrespect for the conference participant, however, must lie with the conference organizer. To make money they have taken the easiest route possible by prostituting their offering for a few pieces of silver. Then they do not even try to mitigate the damage by stipulating what the speakers should touch on and what they shold not do – shamelessly promote their companies.

Yet this happens in almost of the conferences and workshops that the conference organizer has offered. Unspun wonders how long they can keep it up before enough people realize the futility of attending them?

Have you a conference experience to share?

 

 


Feb
6
2012

antyo : Mode, Modis, Modiste

MAKIN BANYAK KAMUS MAKIN BAGUS.

Kesan saya mungkin salah. Makin banyak orang menyebut “fashion” (atau menuliskannya “fésyen”), bukan “mode”. Untuk generasi digital yang masa SD-nya akrab dengan arloji digital, kata “mode” merujuk pada pilihan penggunaan fitur peranti (latin: modus).

Adapun kata “modis” masih dipakai, berbarengan dengan “fashionable” dan “stylish“. Modiste? Itu dunia emak-emak, dekat dengan pesanan kebaya. Ibu-ibu muda yang membuka usaha penjahitan lebih suka menambahkan atribut “collection” bahkan “boutique“.

Itulah bahasa. Mengenal rasa dan selera zaman. Di dalamnya terkandung aspek psikolinguistik dan sosiolinguistik. Sama seperti “berondong jagung” dan “popcorn” yang secara substansial-material sama.

Yang menarik dalam istilah perbusanaan Indonesia (terima kasih kepada para editor yang memperkenalkan kata “adibusana” sebagai padanan haute couture, alta moda, dan high fashion):  kita merujuk ke bahasa Belanda dan Inggris sekaligus. Sama dengan bidang teknika dan lainnya.

Hasilnya, kita sama-sama tahu, nama gelaran ini masih diterima: Lomba Perancang Mode Indonesia. Begitu juga nama wadah Ikatan Perancang Mode Indonesia dan Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia. Semua memakai kata “mode”. Akan tetapi jangan menyebut “modeblad“. Hanya generasi oma-oma, termasuk para pendiri Femina (yang terilhami majalah Belanda Libelle dan Margriet), yang paham.

Maka dari kamus ini, tepatnya daftar istilah ini (karena tak ada panduan pelafalan istilah asing), saya segera mencari kata-kata yang saya sebutkan tadi. Semuanya ada — kecuali “modeblad” (kertas pola potong berskala 1:1, pattern paper). Pada era industri garmen belum semaju sekarang, modeblad adalah bonus wajib majalah wanita sampai awal 80-an (ingat Pola Burda?).

Warisan Belanda yang masih hidup tentu juga termuat dalam kamus ini. Misalnya “beha” (dari kata Belanda: buste houder), yang dalam kamus ini dipadankan dengan “kutang” (hal. 31). Memang makin ke sini orang makin akrab dengan yang satu suku kata: “bra” (lema ini, pada hal. 37, langsung merujuk ke “kutang” di hal. 128).

Bagaimana dengan istilah Belanda “voering” (Inggris: “lining“)? Dalam kamus ini menjadi lema “vuring” (hal. 218), yang merujuk ke lema “lining” (hal. 136).

Lingerie? Pasti ada lemanya, di halaman 136, cukup dengan penjelasan “istilah bahasa Prancis untuk pakaian dalam dan baju tidur wanita”. Istilah ini bagi saya penting karena tak seperti sampai awal 9o-an, sekarang di lapak terminal pun dijual lingerie yang kadang dilafalkan “lingri” (Lihat Memo: Lingri di Kolong Terminal) — repot amat kalau merujuk lafal Prancis.

G-string, thong, tanga? Ada dalam kamus. Tapi tak ada split-thong dan crocthless thong. ;) Padahal itu perlu disebut mengingat maraknya dagangan jeroan, termasuk di Facebook, yang merupakan potret perubahan sosial. Busana intim bukan hal tabu dalam percakapan publik. Media cetak gaya hidup dan hiburan merintisnya, lantas internet (media sosial dan toko online) mematangkannya. »» Lihat Memo: Lingerie Bintara dan Celana Dalam Kupu-kupu. :)

Istilah asing lain yang diserap tetapi bisa membingungkan adalah warisan Belanda “werkpak“. Sejumlah media otomotif Indonesia menyebutnya “wearpack” padahal setahu saya dalam bahasa Inggris tidak ada. Sayang, “werkpak” tidak ada ada dalam lema. Untungnya ada “workwear” (hal. 225) dan “celana montir” (hal. 47, padanan untuk “jumpsuit” di hal. 110). Lema “overall” ada (hal. 157), tetapi “celana kargo” belum ada.

Bagaimana dengan istilah lokal? Sudah pada masuk. Misalnya “mlinjon” (hal. 145) dan “jumputan” (hal. 110, dirujukkan ke “celup ikat” dan “tie dye”). Lema lain misalnya “celana pangsi” (halaman 48), “ceplokan” (hal. 48), dan “kereng” (sarung Lombok, hal. 124).

Saya berani bilang kamus ini komplet. Untuk “batik” ada hampir 30 lema (termasuk “batik fraktal”, hal. 25), begitu pula direktori nama (lebih dari 50 lema, termasuk  Go Tik Swan Hardjonagoro). Buku ini memperkaya khazanah Indonesia. Setiap penulis, dari reporter,  editor, sampai pengelola konten di internet, layak memilikinya.

JUDUL: Kamus Mode Indonesia • PENULIS: Irma Hadisurya, Ninuk Mardiana Pambudy, dan Herman Jusuf • PENERBIT: Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2011 • TEBAL: 300 halaman • HARGA: Rp 80.000 • ISBN 978-979-22-7734-0

Feb
6
2012

Willy Sudiarto Raharjo : Windows 8 Features

Windows 8 will be released this year, but before that, it's good to know most of it's feature and see if you are comfortable enough with some changes introduced on this major upgrade.

PCWorld has written Windows 8: 13 Features Worth Knowing About and it gives you a summary of what's new in Windows 8 and here they are:
  • Fast Boot Up
  • Reset and Refresh
  • Windows to Go
  • Windows Store
  • Ribbon Interface
  • WiFI Direct Support
  • NFC Support
  • Native ISO Image Support
  • Side-by-side Apps on Tablet
  • ARM Processor Support
  • Windows Live Sky Drive Integration
  • Hyper-V
  • Revamped Task Manager
I think the biggest improvement is the WiFI Direct Interface which lets your device connect to other devices without using any Hotspot. It's like a P2P connection and it's similar to Apple's AirDrop

Here's a video from YouTube showing you the capabilities of WiFI Direct:



Another improvement that is worth is reset/refresh features which lets you Reset (go back to default install, lose all data and apps) and Refresh (return all settings to their default for faster and more reliable operation, but keep the data and apps). This simplifies users when they have problems with their computers or they want to give away their computer to someone else and clean up all the data inside the computer.
Feb
6
2012

Ndoro Kakung : Pedoman Pecas Ndahe

Sejarah ditorehkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. Dewan Pers dan komunitas pers hari itu mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman itu menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber di Indonesia.

Penyusunan Pedoman ini, kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, untuk merespons perkembangan pesat media siber di Indonesia dan meningkatnya jumlah pengaduan terhadap media siber yang diterima Dewan Pers.

Adapun proses penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimulai sejak tahun lalu. Saya juga sempat diundang satu kali dalam diskusi perumusan draft pedoman.

Dewan membuka peluang pedoman ini direvisi di masa mendatang karena media siber terus berkembang pesat.

Saya rasa sampean perlu mengetahui isi pedoman tersebut. Siapa tahu kelak sampean berurusan dengan salah satu media siber dan ingin mengecek apakah ada pelanggaran atau tidak.

Dari situs Dewan Pers, saya kutipkan isi Pedoman Pemberitaan Media Siber seperti berikut ini.

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

>> Selamat hari Senin, Ki Sanak. Apakah sampean masih melihat ada kekurangan dalam pedoman itu?


Filed under: Blog, Indonesiana Tagged: berita, dewan, etika, jurnalis, pedoman, pers, siber, wartawan
Feb
6
2012

Fajran Iman Rusadi : Jadwal sholat

Fajran posted a photo:

Jadwal sholat

.. menurut Minbar yg make ITL.

Lokasi: Amsterdam
Latitude: 52.30
Longitude: 4.77
Method: Muslim World League

waktu isya dan subuhnya kok rada2.. err..

ambil jadwal di mesjid ah..

Feb
6
2012

Masim "Vavai" Sugianto : Summary Proses Instalasi & Konfigurasi Mail Server untuk Production Server (Live)-Bagian 1

Salah satu proses yang kerap membingungkan rekan-rekan yang training mengenai Zimbra Mail Server  di Excellent adalah soal urutan proses pembuatan mail server yang akan diterapkan di perusahaan/instansi tempatnya bekerja, mulai dari proses instalasi awal sampai dengan siap dipergunakan baik untuk pengiriman dan penerimaan email internal maupun pengiriman dan penerimaan email secara umum melalui internet.

Pemahaman mengenai proses konfigurasi ini sebenarnya dibutuhkan oleh semua SysAdmin yang hendak melakukan konfigurasi mail server untuk keperluan live production. Tanpa memahaminya, SysAdmin mail server harus membentur banyak rintangan sampai akhirnya mail server bisa go live.

Baca Artikel “Summary Proses Instalasi & Konfigurasi Mail Server untuk Production Server (Live)-Bagian 1″ Selengkapnya…

Artikel Terkait